Partisipasi Politik Kaum Perempuan Dalam Pemilu Legislatif Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan
Keywords:
Partisipasi Politik, Kaum Perempuan, Pemilu LegeslatifAbstract
Penempatan posisi kepengurusan partai yang asal jadi, perampokan suara kaum perempuan dalam pemilu, serta kesewenang-wenangan dalam penempatan dapil tidak mendapat respon pembelaan dari elit perempuan itu sendiri, sesama perempuan tidak berempati untuk saling membela dalam proses politik. Realita politik seperti ini juga ditemui pada kaum perempuan di Kabupaten Buru Selatan. Dalam Pemilu legislatif 2014 yang lalu ada 8 orang caleg perempuan di Kabupaten ini, namun ironisnya hanya satu yang terpilih pada DPRD Kabupaten Buru Selatan. Pada hal kekuatan politik perempuan di daerah ini jika dioptimalisasikan dengan baik maka akan berdampak positif pada kepetingan perempuan pada umumnya. Dalam Pemilu Legislatif 2014 yang lalu suara perempuan pada daerah ini berjumlah 5.592 dari total suara 9.223, semua suara disumbangkan pada kaum laki-laki guna mengurus kepentingan kaum perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis rendahnya partisipasi politik kaum perempuan dalam pemilihan umum legislatif 2014 di Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan. Dengan metode penelitian kualititatif melalui Teknik pengumpulan data dan wawancara dan observasi dengan ketua KPU, 1 kepegawain, 1 bagian tata usaha dan 27 masyarakat. Analisa data menggunakan kualitatif secara interaktif. Hasil penelitian menunjukan 66,66% perempuan di parlemen dapat merubah watak politik kita menjadi lebih Humanis dan 70,00% Perempuan perlu mempercayakan harapan politiknya kepada sesama Kaum Perempuan.
References
Dewi, M. A. (2010). Model Penguatan Kapasitas Politik Anggota Legislatif Perempuan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 23(2), 102–111.
Gusmansyah, W. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Pendidikan Politik Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Dan Hukum Islam. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 4(2), 177. https://doi.org/10.29300/imr.v4i2.2831
Hasyim, S. (2006). Understanding Women in Islam: An Indonesian Perspective. Equinox Publishing.
Ikrar Nusa Bhakti dan Riza Sihbudi (eds.),2001, Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat : Belajar dari Kekeliruan NegaraNegara Lain, Mizan, Bandung .
Kohilay Risman, (2013), Analisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Kantor UPTD Pendidikan Dan Olahraga Kecamata Tehoru Kabupaten Maluku Tengah,Universitas Darussalam Ambon.
Muhammad Budi Nur Rohman. (2009). PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009 (Studi Deskriptif Kualitatif Mengenai Partisipasi Politik Perempuan di (Vol. 2009). https://digilib.uns.ac.id
Mulyani, R. T., Ernaningsih, W., & Mohjan, M. (2006). IMPLEMENTASI PASAL 65 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILU (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Pambudi, M. Y. (2012). Perempuan dan Politik Studi tentang Aksesibilitas Perempuan Menjadi Anggota Legislatif. Jurnal Politik Muda, 1(1), 108–128. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_individu/buku-individu-public-8.pdf
Purnamasari, S. A. (2015). PERILAKU POLITIK PEMILIH PEREMPUAN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014 (Studi di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. KEMUDI, Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 330–360.
Ramadhan, M. F. (2018). Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartaian Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 3(1), 148–170. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art6
Simarmata, S. (2014). Media dan politik: Sikap pers terhadap pemerintahan koalisi di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Soetjipto, A. W. (2005). Politik perempuan bukan gerhana: esai-esai pilihan. Penerbit Buku Kompas.
Turnip, A. D., Suntoro, I., & Nurmalisa, Y. (2015). PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERANAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Khatulistiwa Informatika, 3(2), 124–133.
Utami, T. S. (2001). Perempuan Politik di Parlemen: Sebuah Sketsa Perjuangan dan Pemberdayaan 1999-2001. Gama Media.