Kebijakan Pemerintahan Negeri Dalam Penggunaan Alokasi Dana PNPM Mandiri Di Negeri Telutih Baru Kecamatan Tehoru
Indonesia
Keywords:
Pemberdayaan, Monitoring, Evaluasi, PNPMAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penggunaan dana alokasi PNPM Mandiri, dan faktor apa saja yang mendukung keberhasilan implementasi kebijakan penggunaan dana alokasi PNPM Mandiri di Desa Telutih Baru Kecamatan Tehoru. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: 1). Pedoman Wawancara, 2). Wawancara Mendalam (Wawancara Independen) 3). Observasi dan 4). Studi Perpustakaan. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah model analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa orang miskin seringkali menjadi kelompok yang tidak berdaya, baik karena hambatan internal dari dalam dirinya maupun tekanan eksternal dari lingkungannya. Pendamping sosial kemudian muncul sebagai agen perubahan yang terlibat dalam membantu memecahkan masalah yang mereka hadapi. Bantuan sosial dengan demikian dapat diartikan sebagai interaksi dinamis antara masyarakat miskin dan pekerja sosial untuk bersama-sama menghadapi berbagai tantangan seperti merancang program untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi, memobilisasi sumber daya lokal, memecahkan masalah sosial, menciptakan atau membuka akses pemenuhan kebutuhan, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan dengan konteks pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri merupakan program nasional yang berupa kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem dan mekanisme program serta prosedur, pemberian bantuan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong inisiatif dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
References
Andrianto, W. (2007). Manajemen Publik: Konsep, Aplikasi & Implementasinya Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Arikunto, S. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta.
Dr, P. Sugiono (2008)., Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta, Bandung, 25.
Echols, J. M. (1997). Dictionary of Law.
Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 61, 177-181.
Kartiwa, A. (2020). Good local governance: membangun birokrasi pemerintah daerah yang bersih dan akuntabel. Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik, 10(4), 1-16.
King, D., & Stoker, G. (1996). Rethinking local democracy. Macmillan International Higher Education.
Krina, L. L., & Lalolo, L. (2003). Indikator dan Alat ukur prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kumorotomo, W. (2005). Akuntabilitas birokrasi publik: sketsa pada masa transisi. MAP UGM & Pustaka Pelajar.
Mardiasmo, O., & Daerah, M. K. (2002). Yogyakarta.
Nonet, P., & Selznick, P. (2017). Law & society in transition. Routledge.
Raba, M. (2006). Akuntabilitas konsep dan Implementasi (Vol. 1). UMMPress.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah