AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBUBARAN HIZBUR TAHRIR INDONESIA

Indonesia

  • Irham M. Jiat Latuamury Institut Agama Islam Negeri Ambon
  • Rosita Tehuayo Institut Agama Islam Negeri Ambon
Keywords: Akibat Hukum, Pembubaran Hizbur Tahrir.

Abstract

Secara yuruidis Pengesahan Peraturan ppemerintah pengganti undang-undang  yang telah disahkan menjadi Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tujuan agar mencegah organisasi-organisasi yang bertentangan dengan pancasila tetapi juga memberikan suatu kemunduran hukum di indonesia terutama yang berkaitan dengan organisasi masyarakat, olehnya itu pemerintah harus mencari langkah-langkah dalam hal regulasi yang baru agar dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan organisasi masyarakat di indonesia.

Published
2021-12-31