KEKUATAN UPAYA PAKSA PADA PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM ERA OTONOMI DAERAH
Keywords:
Upaya Paksa, Peradilan Tata Usaha Negara, Otonomi DaerahAbstract
Masalah Implementasi eksekutorial putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terutama dalam hubungannya dengan masalah kepastian hukum dari segi perlindungan hukum bagi rakyat dalam kaitannya de nga n pelaksanaan otonomi Daerah. Sebab apa gunanya bagi pencari keadilan (Justiciable) yang menang perkaranya kalau pada akhirnya Putusan tersebut bersengketa tidak mau secara sukarela mentaatinya. Pasal116 ayat (3) sampai denganayat (6) Undang-undang Nomor : 9 Tahun 2004 dala menerapkan eksekusi putusan, tidaklah ckup tanpa mempertimbangkan adanya ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan implementasi eksekutorial putusan Pengadilan Tata Usaha Negara seperti Undang-umdang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, terutama kedudukan Kepala Pemerintah Daerah dalam era otonomi Daerah. Olehnya itu Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara telah mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht van Geijsde) ternyata tidak dapat dilaksanakan dan / atau tidak dilaksanakan Putusan tersebut. Hal ini sangat terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada Kepala Daerah dalam era otonomi seluas-luasnya dan kurangnya pemahaman Kepala Daerah terkait dengan perlindungan hokum dan kepastian hokum dalam Negara Hukum yang dianut oleh Negara Republik Indonesia.
References
Amarullah Salim, Peranan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pengawasan Yusticial Terhadap Pemerintah Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dari Suatu Negara Hukum, makalah di sampaikan pada lokakarya menyongsong pelaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara, Ikatan Alumni IIAP-LAN Bekerja sama dengan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Paratur Negara, Lembaga Administrasi Negara, Departemen Kehakiman, Jakarta, 14 Juli 1990
Bagir Manan, (Bagir Manan I), 7-17; Ni’matul Huda, Otonomi Daerah-Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005,
Carl C. Friedrich, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, 5th ed. Weltham Mass, Blaidsdell Publishing Company, 1967
Jimly Asshiddiqie (Jimly Asshiddiqie II), Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994,
Jack H. Nagel, The Discriptive Analisis of Power, New Haven, Yale University Press, 1975,
Marzuki, M. Laica, 2006, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Jakarta, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan MAhkamah Konstitusi RI
M.A. Muthalib dan Mohd. Akbar Ali Khan, Theory of Local Government, New Delhi: Sterling Publisher Private Limited, 1982
M. Nazroen, Masalah-Masalah Sekitar Otonomi Daerah, Jakarta: Wolters, 1951.
Mohammad Hatta, Kumpulan Karangan (I), Bulan Bintang, Jakarta, 1976
MPR Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2005
Oentarto S. Mawardi, Setahun Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Setahun Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta, 2002
Philipus M. Hadjon, dalam Arief Muljadi, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cet. I, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2005
Philipus M. Hajhon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Bersih, Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya, 1990
Philipus M. Hadjon, Penerapan Eksekusi Putusan PTUN Terhadap Pejabat TUN di Daerah, Disampaikan pada Workshop tentang Penerapan Eksekusi Putusan TUN dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, Jakarta, 28 Agustus 2004
Syarif Saleh, Otonomi dan Daerah Otonom, Endang, Jakarta, 1953,
Syafrudin, Ateng, 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Tarsito, Bandung
Soehino, (Suhino II) Perkembangan Pemerintahan Daerah, Yogyakarta, Liberty, 19980
Taliziduhu Ndraha, Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pembangunan, Makalah, Jakarta, 1989,
Van der Pot, Handboek van het Nederlands Staatsrecht, WEJ Tjeenk Willink Zwolle, 1950, p. 517.