UPAYA MENCIPTAKAN POLRI SEBAGAI INSTITUSI YANG MAMPU MEWUJUDKAN PERADILAN YANG JUJUR, ADIL DAN BERSIH

  • Emy Ollong Universitas Darussalam Ambon
  • Rukiah Latuconsina Universitas Darussalam Ambon
  • Maulana Nur Fajri Angkotasan Universitas Darussalam Ambon
  • Hery Hermawan Marasabessy Universitas Darussalam Ambon
Keywords: Catur Prasetya, Peradilan, POLRI, Tribrata,

Abstract

Tribrata dan Catur Prasetya merupakan simbol kepolisian negara republik indoneisa yang harus dijunjung tinggi oleh karenanya Polri wajib menumbuhkan rasa kepercayaan kepada masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang  jujur, adil dan bersih dapat terwujud apabila kepolisian negara republik indoneisa melakukan terobosan dalam pola dan proses rekruitmen, pendidikan, pembinaan karier, peningkatan kesejahteraan, fungsi pengawasan dan penerapan reward and punishment system, serta diimbangi proses pengembangan diri oleh setiap individu (individual development)

References

AR. Mustopadidjaja, (2003)., “Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN”, Makalah Seminar Pembangunan Nasional VIII, Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan HAM, Denpasar.
Barda Nawawi Arief., (2002)., Demokratisasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.
Satjipto Rahardj., (2002)., Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia: Jakarta PT. Kompas Medianusantara.
Sutarto, Suryono., (2004)., Hukum Acara Pidana Jilid II, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soerjono Soekanto., (1983)., Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, UI-Press, Jakarta.
Published
2021-06-30