REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOBA DI KOTA AMBON

Authors

  • Rukiah Latuconsina Programs Studi Ilmu Hukum Universitas Darussalam Ambon
  • Patma Toisuta Programs Studi Ilmu Hukum Universitas Darussalam Ambon
  • Nunung Triyani Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Darussalam Ambon
  • Sulaiman Ode Programs Studi Ilmu Hukum Universitas Darussalam Ambon
  • Karwan Rumau Programs Studi Ilmu Hukum Universitas Darussalam Ambon

Keywords:

Fasilitas Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Undang-Undang Narkotika

Abstract

Rehabilitasi bagi pecandu narkoba merupakan proses pengobatan untuk membebaskan mereka dari ketergantungan, yang juga dianggap sebagai bentuk hukuman. Namun, di Indonesia, khususnya di Kota Ambon, Provinsi Maluku, fasilitas rehabilitasi medis dan sosial masih sangat terbatas. Tingkat penyalahgunaan narkoba di Maluku, terutama di Kota Ambon, tergolong tinggi, dengan 83 kasus dan 55 pasien penyalahguna pada tahun 2021. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu, pelaksanaannya di Kota Ambon belum optimal karena kurangnya sarana dan tenaga medis khusus. Rehabilitasi melibatkan tiga tahap utama: detoksifikasi medis, rehabilitasi non-medis, dan pembinaan lanjutan. Namun, di Ambon, rehabilitasi hanya dilakukan secara rawat jalan, tanpa fasilitas rawat inap yang memadai. Selain itu, kurangnya tenaga medis spesialis, seperti psikiater dan psikolog, menghambat efektivitas proses rehabilitasi. Hal ini bertentangan dengan tujuan UU Narkotika yang menekankan rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan, bukan sekadar hukuman. Untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi, diperlukan pembangunan fasilitas rehabilitasi permanen dan peningkatan kualitas tenaga medis. Selain itu, perlu ada kesepahaman yang jelas dalam mendefinisikan penyalahguna, pecandu, dan korban narkotika agar penanganan hukum dan rehabilitasi dapat dilakukan secara tepat. Dengan demikian, rehabilitasi dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah ketergantungan narkoba di Kota Ambon dan wilayah lainnya di Indonesia.

References

Ahmad Fauzi, M. N. F. A. A. F. (2022). Hak Rehabilitasi Medis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Bentuk Persamaan Hukum Dengan Pecandu Narkotika Yang Menjalani Proses Hukum. Hukum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 44–45.

Amrin, A., Toule, E. R. M., & Adam, S. (2023). Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkoba di Kota Ambon. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 3(2), 88–113. https://doi.org/10.47268/pamali.v3i2.1009

Badan Narkotika Nasional. (2015). Deklarasi Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba Di Provinsi Maluku. Badan Narkotika Nasional. https://bnn.go.id/deklarasi-rehabilitasi-100-000-penyalahguna-narkoba-di-provinsi-maluku/

Budiman. (2018). ANALISIS HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN DIVERSI DALAM MENANGANI PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi pada Kepolisian Sektor Sunggal) (Vol. 44, Issue 2).

Gunawan, T. A. (2013). Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pada Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika [Universitas Islam Indonesia]. In Universitas Islam Indonesia (Vol. 26, Issue 4). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9198

Hariwangi, A., Nahak, S., & ... (2019). Implementasi Proses Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika di Panti Rehabilitasi Yayasan Anargya Bali. Jurnal Analogi …, 1(3), 271–276. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1766

Mahmud, A. (2021). Jurnal Hukum & Pembangunan NARKOTIKA DALAMSISTEM HUKUM INDONESIA. 51(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3060

Maluku, A. (2019). Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku 1,59 persen. Antara Maluku. https://ambon.antaranews.com/berita/63333/prevalensi-penyalahgunaan-narkoba-di-maluku-159-persen

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926. http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2567

Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial, 4 Kementerian Sosial Republik Indonesia, 950 (2014).

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, 4 1 (2015).

Safaria, A. F., & Gumelar, A. (2023). Implementasi Program Rehabilitasi Medis. JRPA-Journal of Regional Public Administration, 8(1), 67–73.

Subantara, I. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNNP Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 245.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 19 Badan Narkotika Nasional 19 (2009).

Yuli W, Y., & Winanti, A. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1069

Downloads

Published

2025-03-22