PRINSIP K3B2 DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM NASIONAL YANG MODEREN DAN BERKUALITAS

  • Nasaruddin Umar IAIN Ambon
Keywords: Prinsip K3B2, Modernisasi, Hukum Indonesia

Abstract

Artikel ini merupakan ikhtiar untuk menemukan prinsip etika dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab salah satu permasalahan hukum khususnya dalam pembentukan produk peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam satu (satu) dekade terakhir ini adalah semakin lemahnya etika penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga berpengaruh pada membangun hukum nasional. Artikel ini menggunakan pendekatan pustaka dengan tipe penelitian yakni penelitian hukum normatif dan menggunakan tipe pendekatan yaitu Pendekatan perundang-perundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa prinsip K3B2 yakni prinsip konstitusional, konsisten pada hierarkis, konsekuen, berkekhususan dan berorientasi pada kemaslahatan umat merupakan prinsip yang tepat dalam membangun iklim perundangundangan Indonesia yang kondusif, sehat dan berkualitas. Penelitian ini juga menemukan bahwa agar konsep hukum modern di Indonesia dapat terlaksana maka perlu ditunjang dengan etika perundang-undangan sebagai (leitstern) bintang pemandu perumusan norma-norma dalam suatu peraturan.

Published
2014-12-31
Section
Articles