PERAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DALAM PENEGAKKAN HAK-HAK PEREMPUAN DI DPRD MALUKU TENGAH
Keywords:
Perempuan, Legislatif, Penegakan HakAbstract
Kaum perempuan di Maluku Tengah seperti di wilayah lainnya pun menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang hampir sama. Tampilnya perempuan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga menjadi masalah utama yang banyak dihadapi kaum perempuan di Maluku Tengah. Apabila kaum perempuan yang mengemban tanggung jawab ini maka dapat dipastikan urusan rumah tangga dan pendidikan anak akan terabaikan. Hal ini dapat mengakibatkan munculnya masalah kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian, selain itu juga generasi yang terabaikan oleh pendidikan keluarga di rumah akan menjadi generasi yang rapuh, berkarakter labil, berperilaku yang buruk dan secara langsung dapat merusak moral masyarakat. Masalah perempuan lainnya adalah rendahnya tingkat pendidikan kaum perempuan yang diakibatkan oleh pemikiran mereka yang lebih cenderung mengutamakan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga. Kaum perempuan juga merupakan aktor utama penyebab pencemaran lingkungan. Selain itu, kaum perempuan juga dihadapkan dengan masalah pelecehan seksual dan
hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Masalah-masalah tersebut diatas tentunya membutuhkan penyelesaian yang sistemik dan holistik, yang mendesak para pengambil kebijakan untuk segera membuat aturan dalam hal ini peraturan daerah. Anggota dewan legislatif perempuan di Maluku Tengah dituntut untuk pro aktif mendorong terbentuknya perda tersebut agar masalah-masalah penegakan hak-hak perempuan segera terselesaikan. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif dimana data yang diperoleh merupakan hasil observasi langsung di lapangan serta hasil wawancara mendalam dengan para informan yang terdiri dari para anggota legislatif perempuan, para tokoh perempuan, para perempuan yang aktif dalam partai politik, akademisi perempuan, serta para perempuan anggota masyarakat yang aktif dalam mencermati masalahmasalah kaum perempuan di Maluku Tengah. Dengan mengacu pada hasil penelitian, maka dapat dikatakan bahwa kecenderungan jawaban para responden dapat dijabarkan bahwa Para Anggota Legislatif perempuan di DPRD Maluku Tengah periode 2009-2014 tidak mengetahui tentang tugas dan perannya sebagai Anggota Legislatif Perempuan, khususnya mengenai tujuan ditempatkannya Perempuan di Lembaga Legislatif. Para Anggota Legislatif perempuan di DPRD Maluku Tengah periode 2009-2014 tidak mengetahui masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum perempuan di Maluku Tengah karena mereka tidak pernah menjaring aspirasi kaum perempuan. Para Anggota Legislatif perempuan di DPRD Maluku Tengah periode 2009-2014 belum menjadikan masalah-masalah yang dihadapi oleh kaum perempuan di Maluku Tengah sebagai prioritas utama untuk ditangani atau diselesaikan. Sehingga belum ada upaya-upaya yang signifikan baik dalam bentuk mendorong terbitnya PERDA-PERDA yang pro pada perempuan maupun dalam bentuk upaya-upaya penyelesaian lainnya terhadap masalah-masalah tersebut.