RION-RION ORGANISASI SOSIAL TRADISIONAL DALAM UPAYA MENJAGA KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT DESA AWER DI PROVINSI MALUKU UTARA

  • M M Pattipeilohy Balai Pelestarian Nilai Budaya Ambon
Keywords: Rion-Rion, Organisasi Tradisional, Ketahanan Pangan

Abstract

Rion-rion adalah organisasi sosial tradisional yang merupakan aset budaya masyarakat lokal di Desa Awer Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Fungsi Rion-rion adalah mengatur perilaku anggotanya dalam hal bekerjasama terutama untuk mempersiapkan dan menjaga ketahanan pangan.  Sampai saat ini organisasi tradisional dimaksud masih bertahan meskipun terus menghadapi gempuran derasnya arus globalisasi yang membawa nilai-nilai baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai individualisme maupun kompetisi global dalam usaha mempertahankan hidup. Selaku organisasi tradisional yang telah ada sejak dahulu rion-rion adalah pembentuk karakter dan perilaku anggota kelompoknya dalam hal menjaga dan menghargai nilai-nilai demokrasi, kesetaraan dan kebersamaan, meningkatkan disiplin serta etos kerja, sekaligus sebagai kontrol sosial dalam menata kehidupan bersama. Rion-rion adalah salah satu warisan budaya yang perlu dikembangkan sebagai aset mempersiapkan ketahanan pangan masyarakat.

Published
2015-12-31
Section
Articles